Ikhsan mengatakan bahwa MUI dan Kemenag sebenarnya dapat diberdayakan untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan edukasi kepada dunia usaha tentang berbagai hal terkait produk halal seperti cara memproduksi barang yang halal.
“Karena halal itu mata rantainya dari lading sampai ke meja makan, yang harus dijamin kehalalannya. Lalu bagaimana bila halal hanya dinyatakan sendiri oleh pelaku usaha UKM?” ujar dia.***