UU Cipta Kerja Menyebut Produk Halal Bisa Dijamin Pembuatnya, Melemahkan MUI dan Kemenag?

- 8 Oktober 2020, 14:05 WIB
MAJELIS Ulama Indonesia ketika mengadakan konferensi pers.*
MAJELIS Ulama Indonesia ketika mengadakan konferensi pers.* /Warta Ekonomi/

Ikhsan mengatakan bahwa MUI dan Kemenag sebenarnya dapat diberdayakan untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan edukasi kepada dunia usaha tentang berbagai hal terkait produk halal seperti cara memproduksi barang yang halal.

“Karena halal itu mata rantainya dari lading sampai ke meja makan, yang harus dijamin kehalalannya. Lalu bagaimana bila halal hanya dinyatakan sendiri oleh pelaku usaha UKM?” ujar dia.***

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x