PT Melia sendiri merupakan Perusahaan yang bergerak dibidang pembuatan program TV.
Awalnya korban meminta pelaku menunjukkan profil perusahaannya sebagai bukti, tapi dengan dalih harus menyetorkan uang sebesar 500 ribu dolar AS yang setara Rp14 miliar.
Baca Juga: Jadwal Pertandingan Bola Pekan Ini di Mola TV, Ada Laga Big Match Portugal vs Spanyol
Korban pun akhirnya termakan bujuk rayunya hingga menginvestasikan uangnya.
Dalton Ichiro mengiming-imingi korbannya dengan keuntungan mencapai 25 persen dari total modal yang diinvestasikan.
Akan tetapi, sayangnya hal yang dijanjikan terpidana tersebut tidaklah benar, Perusahaan itu lantas mengalami kerugian yang cukup besar hingga bangkrut.
Baca Juga: Tampil di ILC, dr. Tirta Soroti 7 Hal, di Antaranya Jawab Tuduhan Moeldoko Soal Manipulasi Data
Sebelumnya, pada 4 Oktober 2018, Mahkamah Agung menyatakan Dalton Ichiro terbukti melakukan penipuan dan penggelapan.
Kemudian, dia dijatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun. Namun, Dalton Ichiro melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO.***