Buron Selama 2 Tahun, Eks Presenter Dalton Ichiro Berhasil Diringkus Tim Intelijen Kejaksaan

- 7 Oktober 2020, 17:29 WIB
Ilustrasi penangkapan.
Ilustrasi penangkapan. /Geralt/Pixabay

PR BOGOR - Mantan pembawa acara Metro TV, Dalton Ichiro ditangkap setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2018 lalu.

Dalton terjerat dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi.

Kini WNA asal Amerika Serikat itu telah diamankan penyidik Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Peringati Hari Habitat Dunia, Jokowi Bilang 'Pandemi Covid-19 Jadi Momentum Refleksi'

Dalton Ichiro diringkus tim gabungan Tim Intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Selatan, Rabu, 7 Oktober 2020.

"Dia ditangkap di tempat tinggalnya di Apartemen Permata Hijau pukul 4.00 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyo, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJnews.com, Rabu, 7 Oktober 2020.

Mantan jurnalis Metro TV itu merayu korbannya dengan dalih berinvestasi ke dalam perusahaannya, yakni PT. Melia Media Internasional.

Baca Juga: Maskot Gunnersaurus Dipecat, Mesut Oezil 'Sedih, Bagian Penting Klub, Saya akan Membayar Gajinya'

Korban dimintai uang investasi sebesar 1 juta dolar AS yang setara dengan Rp14 miliar untuk perusahaannya tersebut.

PT Melia sendiri merupakan Perusahaan yang bergerak dibidang pembuatan program TV.

Awalnya korban meminta pelaku menunjukkan profil perusahaannya sebagai bukti, tapi dengan dalih harus menyetorkan uang sebesar 500 ribu dolar AS yang setara Rp14 miliar.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Bola Pekan Ini di Mola TV, Ada Laga Big Match Portugal vs Spanyol

Korban pun akhirnya termakan bujuk rayunya hingga menginvestasikan uangnya.

Dalton Ichiro mengiming-imingi korbannya dengan keuntungan mencapai 25 persen dari total modal yang diinvestasikan.

Akan tetapi, sayangnya hal yang dijanjikan terpidana tersebut tidaklah benar, Perusahaan itu lantas mengalami kerugian yang cukup besar hingga bangkrut.

Baca Juga: Tampil di ILC, dr. Tirta Soroti 7 Hal, di Antaranya Jawab Tuduhan Moeldoko Soal Manipulasi Data

Sebelumnya, pada 4 Oktober 2018, Mahkamah Agung menyatakan Dalton Ichiro terbukti melakukan penipuan dan penggelapan.

Kemudian, dia dijatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun. Namun, Dalton Ichiro melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO.***

Editor: Yuni

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah