PR BOGOR - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menyatakan, sampai saat ini pemerintah belum berencana menggunakan UU Kekarantinaan dalam merespons aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law Cipta Kerja.
Aksi ini mendorong adanya kerumunan dan berpotensi menimbulkan klaster baru Covid-19.
"Oleh karena itu kami mendorong para pihak yang ingin menyampaikan aspirasinya untuk mematuhi arahan dari pihak kepolisian selama kegiatan berlangsung," kata Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis yang diterima Pikiranrakyat-bogor.com, Selasa, 6 Oktober 2020.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, Keuangan Pisces Bulan Ini Perlu Dikontrol dengan Baik: hidup irit ya..
Wiku Adisasmito mengingatkan, bagi sejumlah massa yang akan melaksanakan hak-haknya dalam berdemokrasi tidak melupakan protokol kesehatan.
Para peserta unjuk rasa tetap harus memakai masker serta menjaga jarak.
"Klaster industri sudah banyak bermunculan dan ini berpotensi mengganggu kinerja pabrik dan industri lainnya, potensi serupa akan muncul dalam kegiatan berkerumun," kata dia.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Polres Bogor Hari Ini, Rabu 7 Oktober 2020: Ada di Pos Polisi Gadog
Wiku Adisasmito mengimbau agar masyarakat yang berpartisipasi dalam aksi unjuk rasa untuk disiplin melaksanakan semua protokol kesehatan demi keamanan masyarakat.