BREAKING NEWS: KPU Bakal Terapkan Lagi Sirekap di Pilkada Serentak

- 23 April 2024, 23:00 WIB
Wakil Ketua Bagian Hukum KPU RI, Idham Holik (kanan), saat rapat di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta, Selasa 16 April 2024.
Wakil Ketua Bagian Hukum KPU RI, Idham Holik (kanan), saat rapat di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta, Selasa 16 April 2024. /Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria/

PEMBRITA BOGOR - KPU RI putuskan memakai aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Menurut Anggota KPU RI, Idham Holik, penggunaan Sirekap bertujuan untuk meningkatkan keterbukaan publik dalam proses pemilihan tersebut.

Dalam pernyataannya kepada media pada Selasa, 23 April 2024, Idham Holik menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi serta untuk memenuhi prinsip keterbukaan dalam penyelenggaraan pemilihan atau pilkada.

Idham Holik juga menekankan pentingnya keterbukaan sebagai salah satu prinsip utama dalam penyelenggaraan pemilihan.

Menurutnya, KPU dituntut untuk merancang sistem yang memungkinkan aktualisasi prinsip tersebut. Idham juga berkata Sirekap telah diperbarui untuk mempublikasikan hasil perolehan suara dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Jadwal Pilkada 2024

Pada Pilkada 2024, terdapat jadwal tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU RI. Mulai dari pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan hingga pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara. 

Tahapan tersebut mencakup berbagai proses, termasuk penyerahan daftar penduduk potensial pemilih, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, serta penelitian persyaratan calon.

Proses penyerahan daftar penduduk potensial pemilih akan dilakukan mulai 24 April hingga 31 Mei 2024.

Sementara itu, tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan akan berlangsung dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x