Timnas AMIN Sebut Prabowo-Gibran Lakukan Kecurangan Masif, Yusril: Omongan Mereka Asumsi Semua

- 27 Maret 2024, 20:00 WIB
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra saat konferensi pers usai sidang perdana PHPU di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024).
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra saat konferensi pers usai sidang perdana PHPU di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024). /Foto: PRMN Bogor/Miftahul Ulum

"Sebenarnya persoalan TSM dan lain-lainnya sudah diantisipasi dalam UU Pemilu. Bisa dipidana kalau ada pejabat yang melakukan hal ini. Namun menurut saya kurang kuat untuk dijadikan landasan memohon pemilu ulang di MK, harusnya ke Bawaslu gugatan tersebut," ujarnya.

Timnas AMIN: Ada Penggelembungan Suara Prabowo-Gibran di Kepulauan Talaud

Pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menghadiri sidang gugatan Pilpres 2024.
Pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menghadiri sidang gugatan Pilpres 2024. /Foto: dok. Timnas AMIN

Timnas AMIN juga menyoroti peningkatan suara yang signifikan pada pasangan Prabowo-Gibran di beberapa daerah, seperti di Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.

Menurut Bambang, hal ini mengindikasikan adanya intervensi yang luar biasa, bukan semata-mata karena kehebatan pemilih dalam memilih calon terbaiknya.

"Artinya terjadi kenaikan 66,38 persen di sana dan kami meyakini angka itu terjadi bukan karena kehebatan pemilih di dalam memilih calon terbaiknya, tetapi ada intervensi yang luar biasa," jelas Bambang.

Dalam sidang tersebut, Timnas AMIN mengajukan sejumlah tuntutan, termasuk pembatalan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum dan pemungutan suara ulang dengan persyaratan tertentu.

Mereka juga meminta perlakuan yang adil dari MK dalam mengambil keputusan, sebagaimana disampaikan dalam tuntutan keempat dalam delapan tuntutan yang dibawa oleh Timnas AMIN.

Baca Juga: Anies Baswedan: Kami Tetap Bersama di Jalur Perubahan, Insha Allah Gerakan Ini Besar ke Depan

"Memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pilpres 2024 dengan diikuti Prabowo dengan terlebih dahulu mengganti calon wakil presiden," tulis gugatan Timnas AMIN tersebut seperti dikutip dari ANTARA.

Selain itu, Timnas AMIN menekankan perlunya netralitas dan profesionalisme dari pihak-pihak terkait, seperti Presiden, Polri, dan TNI dalam mengamankan proses pemungutan suara ulang jika gugatan mereka benar-benar dikabulkan oleh MK.***

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x