Timnas AMIN Sebut Prabowo-Gibran Lakukan Kecurangan Masif, Yusril: Omongan Mereka Asumsi Semua

- 27 Maret 2024, 20:00 WIB
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra saat konferensi pers usai sidang perdana PHPU di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024).
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra saat konferensi pers usai sidang perdana PHPU di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024). /Foto: PRMN Bogor/Miftahul Ulum

PRMN, Jakarta - Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra ungkap bahwa isi permohonan Timnas AMIN hanya berdasarkan asumsi belaka. Ia mengatakan hal tersebut pada sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK, Rabu, 27 Maret 2024.

"Kami menyimak penyampaian permohonan yang berapi-api (dari Timnas AMIN). Intinya kami menilai bahwa permohonan ini banyak narasi, asumsi, hipotesa, daripada menyampaikan bukti," kata Yusril.

Ia menilai pembuktian berdasarkan narasi dan asumsi tidak bisa dianggap sebagai bukti yang sah dalam persidangan. 

Di sisi lain, Bambang Widjojanto, salah satu pengacara Timnas AMIN, mengungkapkan dugaan kecurangan yang diduga terjadi selama pemilihan umum.

Menurutnya, ada beberapa bentuk kecurangan, seperti dukungan lembaga kepresidenan, pelumpuhan independensi institusi penyelenggara pemilu, manipulasi aturan persyaratan pencalonan, pengerahan aparatur negara, dan penggelontoran bansos.

"Fakta hukum menunjukkan bahwa dukungan Presiden Joko Widodo dapat dimaknai sebagai manifestasi dan perilaku patronisasi," ucap Bambang.

Sementara itu, Fahri Bachmid, salah satu anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran juga menyebut tudingan nepotisme dan abuse of power berupa penyalahgunaan bansos yang dikatakan oleh kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud terkesan mengada-ada.

"Kalau mau memperbaiki Pemilu ke depan seperti yang mereka bilang, salah tempat. Seharusnya digugat dong UU Pemilu itu di DPR. Minta perbaikannya di DPR," jelas Fahri.

Yusril kemudian menimpali pernyataan Fahri. Ia berkata belum ada bukti kuat untuk mempidanakan pejabat-pejabat yang dianggap menyalahgunakan bansos demi memaksa rakyat memilih Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

"Sebenarnya persoalan TSM dan lain-lainnya sudah diantisipasi dalam UU Pemilu. Bisa dipidana kalau ada pejabat yang melakukan hal ini. Namun menurut saya kurang kuat untuk dijadikan landasan memohon pemilu ulang di MK, harusnya ke Bawaslu gugatan tersebut," ujarnya.

Timnas AMIN: Ada Penggelembungan Suara Prabowo-Gibran di Kepulauan Talaud

Pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menghadiri sidang gugatan Pilpres 2024.
Pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menghadiri sidang gugatan Pilpres 2024. /Foto: dok. Timnas AMIN

Timnas AMIN juga menyoroti peningkatan suara yang signifikan pada pasangan Prabowo-Gibran di beberapa daerah, seperti di Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.

Menurut Bambang, hal ini mengindikasikan adanya intervensi yang luar biasa, bukan semata-mata karena kehebatan pemilih dalam memilih calon terbaiknya.

"Artinya terjadi kenaikan 66,38 persen di sana dan kami meyakini angka itu terjadi bukan karena kehebatan pemilih di dalam memilih calon terbaiknya, tetapi ada intervensi yang luar biasa," jelas Bambang.

Dalam sidang tersebut, Timnas AMIN mengajukan sejumlah tuntutan, termasuk pembatalan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum dan pemungutan suara ulang dengan persyaratan tertentu.

Mereka juga meminta perlakuan yang adil dari MK dalam mengambil keputusan, sebagaimana disampaikan dalam tuntutan keempat dalam delapan tuntutan yang dibawa oleh Timnas AMIN.

Baca Juga: Anies Baswedan: Kami Tetap Bersama di Jalur Perubahan, Insha Allah Gerakan Ini Besar ke Depan

"Memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pilpres 2024 dengan diikuti Prabowo dengan terlebih dahulu mengganti calon wakil presiden," tulis gugatan Timnas AMIN tersebut seperti dikutip dari ANTARA.

Selain itu, Timnas AMIN menekankan perlunya netralitas dan profesionalisme dari pihak-pihak terkait, seperti Presiden, Polri, dan TNI dalam mengamankan proses pemungutan suara ulang jika gugatan mereka benar-benar dikabulkan oleh MK.***

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x