"Bagaimana pun segala bentuk kejahatan bisa terjadi. Serta selalu berkoordinasi dengan Kepolisian setempat ataupun Bhabinkamtibmas yang melekat di desa/kelurahan," ungkap dia.
Baca Juga: Hingga 30 September Isu PKI Digoreng Terus, Gubernur: Sengaja, Kepentingan Politik Demi Bunuh Lawan
Diketahui, pencoretan (vandalisme) Mushala Darussalam di RT5 RW 8 Perumahan Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, Banten diketahui bernisial S dan masih berusia 18 tahun.
Tempat tinggal pelaku juga tidak jauh dari mushala yang dicorat-coret tersebut.
"Pelaku atas inisial S, 18 tahun, diamankan di rumahnya yang hanya berjarak 50 meter dari mushala," ungkap Kombes Pol Ade Ari Syam Indradi, Kapolresta Tangerang Kabupaten.***