Tidak Ada Putaran Kedua Pilpres 2024, Masih Bisa Jadi KPPS di Pilkada Serentak Lho, Berikut Tanggalnya

- 1 Maret 2024, 10:30 WIB
Ilustrasi petugas KPPS di Pemilu 2024.
Ilustrasi petugas KPPS di Pemilu 2024. /Foto: Antara/Dedhez Anggara

PEMBRITA BOGORPemilu 2024 masih dalam proses rekapitulasi suara hingga 20 Maret mendatang, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah harus bersiap untuk Pilkada 2024.

Proses Pilkada 2024 telah dipersiapkan sejak Januari 2024, dengan pemungutan suara direncanakan pada Rabu, 27 November 2024.

Meskipun demikian, pembentukan petugas Pilkada 2024, termasuk Panitia Pemungutan Suara (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), baru akan dilakukan setelah Pemilu 2024 selesai.

Jadwal Pilkada 2024 telah ditetapkan oleh KPU, dengan pembentukan petugas pelaksana Pilkada dijadwalkan mulai Rabu, 17 April 2024.

Sebelumnya, pada Jumat, 26 Januari 2024, telah dilakukan perencanaan program dan anggaran, sedangkan penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan dan perencanaan penyelenggaraan dilakukan hingga Senin, 18 November 2024.

Proses Pilkada 2024 juga melibatkan berbagai tahapan, seperti pembentukan panitia pengawas kecamatan, pengawas lapangan, dan TPS sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kapan Pilkada Serentak 2024 Digelar?

Ilustrasi Pilkada 2024.
Ilustrasi Pilkada 2024. /Foto: Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani

Untuk tanggal pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan dilakukan dari Selasa, 27 Februari 2024, hingga Sabtu, 16 November 2024.

Tahapan penting lainnya adalah penyerahan daftar penduduk potensial pemilih, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, serta pemenuhan persyaratan dukungan paslon perseorangan.

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x