Dokumen Pernikahan dan Perceraian Soekarno dan Inggit Garnasih Bakal Dijual Rp25 M, Hati-hati Pidana

- 25 September 2020, 16:42 WIB
Akta cerai dan surat nikah Soekarno dengan Inggit Ganarsih yang dilelang di media sosial/RRI
Akta cerai dan surat nikah Soekarno dengan Inggit Ganarsih yang dilelang di media sosial/RRI /

Kendati begitu, ANRI belum berupaya menggunakan unsur tersebut, pihaknya masih akan melakukan tindakan persuasif kepada Tito Z.

Baca Juga: Bogor Bentuk Tim Elang Selaraskan PSBB Jakarta, Bima Arya: Fulus Boleh Masuk, Virus Corona Jangan

"Tetapi kami menginginkan tidak terkena pidana, makanya kami akan berupaya mengadakan pendekatan kepada yang bersangkutan," lanjut Agus.

Berikut ini bunyi pasal dalam UU Kearsipan yang menurut Agus ada unsur pidana jika menjual kearsipan sejarah.  Dalam Pasal 87 diterangkan: 'Setiap orang yang memperjualbelikan atau menyerahkan arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan kepada pihak lain di luar yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."

Sementara dalam Pasal 88 disebutkan:'pihak ketiga yang tidak menyerahkan arsip yang tercipta dari kegiatan yang dibiayai dengan anggaran negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).'***

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x