Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditangkap, NasDem Minta Penangguhan Penahanan

- 28 Desember 2023, 14:00 WIB
Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni saat menjawab pertanyaan awak media.
Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni saat menjawab pertanyaan awak media. /Foto: ANTARA

PEMBRITA BOGORWakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum Partai NasDem mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (AMIN), Indra Charismiadji.

Indra saat ini ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terkait dugaan tindak pidana perpajakan dan pencucian uang bersama tersangka lain bernama Ike Andriani.

Dalam surat permohonan penangguhan penahanan yang dikirimkan pada Rabu, 27 Desember 2023, Sahroni menegaskan kesiapannya menjadi jaminan terhadap penangguhan penahanan Indra.

Baca Juga: NasDem Berharap Anies Baswedan Cak Imin Raih Suara Terbanyak di Bogor

Dalam dokumen tersebut, Sahroni menjelaskan empat poin jaminan, termasuk memastikan Indra tidak melarikan diri, tidak merusak barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana, dan bersedia menghadiri pemeriksaan kapan saja.

"Saya telah membaca dan mengerti ketentuan Pasal 31 KUHP," jelas Sahroni dalam surat jaminan yang telah dikonfirmasi pada Kamis, 28 Desember. Ia juga menegaskan bahwa surat jaminan ini dibuat tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Indra Charismadji Tersandung Kasus Penggelapan Pajak

Juru Bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji.
Juru Bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji. Foto: ANTARA

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menahan Indra atas tuduhan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak tanpa dasar transaksi yang sebenarnya, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,1 miliar.

Putusan penahanan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x