PEMBRITA BOGOR - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum Partai NasDem mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (AMIN), Indra Charismiadji.
Indra saat ini ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terkait dugaan tindak pidana perpajakan dan pencucian uang bersama tersangka lain bernama Ike Andriani.
Dalam surat permohonan penangguhan penahanan yang dikirimkan pada Rabu, 27 Desember 2023, Sahroni menegaskan kesiapannya menjadi jaminan terhadap penangguhan penahanan Indra.
Baca Juga: NasDem Berharap Anies Baswedan Cak Imin Raih Suara Terbanyak di Bogor
Dalam dokumen tersebut, Sahroni menjelaskan empat poin jaminan, termasuk memastikan Indra tidak melarikan diri, tidak merusak barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana, dan bersedia menghadiri pemeriksaan kapan saja.
"Saya telah membaca dan mengerti ketentuan Pasal 31 KUHP," jelas Sahroni dalam surat jaminan yang telah dikonfirmasi pada Kamis, 28 Desember. Ia juga menegaskan bahwa surat jaminan ini dibuat tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Indra Charismadji Tersandung Kasus Penggelapan Pajak
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menahan Indra atas tuduhan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak tanpa dasar transaksi yang sebenarnya, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,1 miliar.
Putusan penahanan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.