Resmi Harga BBM Pertalite Setara Premium Sebesar Rp6.450, Berlaku di 38 SPBU di Kawasan Ini

- 14 September 2020, 16:10 WIB
ARIF HIDAYAH/“PR” PETUGAS mengisi pertalite di stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (3/9/2020). Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, PT Pertamina (Persero) sebagai BUMN yang menjual BBM Premium dan Pertalite sudah melakukan uji coba penghapusan produk BBM tersebut di Bali, uji coba akan dilakukan di tempat lain secara bertahap.
ARIF HIDAYAH/“PR” PETUGAS mengisi pertalite di stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (3/9/2020). Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, PT Pertamina (Persero) sebagai BUMN yang menjual BBM Premium dan Pertalite sudah melakukan uji coba penghapusan produk BBM tersebut di Bali, uji coba akan dilakukan di tempat lain secara bertahap. /ARIF/

PR BOGOR - Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite bakal diturunkan PT Pertamina sebesar Rp6.450 setara premium yang hanya berlaku di 38 SPBU di Tangerang Selatan.

Dilansir dari Galamedia.com, Unit Manager Communication Relations dan Marketing Operation Region III Pertamina Eko Kristiawan mengatakan, Pertamina Marketing Operation Region (MOR) III tengah memberlakukan harga diskon dalam rangka program Langit Biru.

Berdasarkan keterangannya, program promo ini merupakan bagian dari program Langit Biru yang sudah dilaksanakan sebelumnya di Kota Denpasar, pada Juli lalu.

Baca Juga: PSBB Total DKI Jakarta Berlangsung, Begini Jadwal KRL, MRT, LRT Jabodetabek, dan Trasnjakarta

Demikian disampaikan Eko Kristiawan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin 14 September 2020.

"Promo ini berlaku di 38 SPBU di wilayah Tangerang Selatan untuk konsumen kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga, angkutan umum kota (angkot), termasuk taksi pelat kuning," ujarnya.

Eko Kristiawan melanjutkan, program ini mengajak masyarakat menggunakan BBM berkualitas, mendukung pemerintah tentang pengendalian pencemaran udara sesuai PP 41 Tahun 1999.

Baca Juga: Pakar Forensik: Jangan Hentikan Penyelidikan Penusukan Syekh Ali Jaber karena Pelaku Diduga ODGJ

Upaya mengurangi pencemaran udara dapat dilakukan melalui pengendalian emisi gas buang kendaraan bermotor.

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x