Viral Baliho Ganjar-Mahfud Dipasang Pakai Mobil Plat Merah, Begini Tanggapan Bawaslu

- 26 November 2023, 16:50 WIB
Viral baliho Ganjar-Mahfud dipasang oleh sekelompok orang dengan mobil pick-up berplat merah.
Viral baliho Ganjar-Mahfud dipasang oleh sekelompok orang dengan mobil pick-up berplat merah. /Foto: Tangkapan layar Instagram/@politicaljokesid

PEMBRITA BOGOR - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) akan melakukan penelusuran terkait viralnya pemasangan baliho pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, menggunakan mobil berpelat merah. Komisioner Bawaslu RI Puadi menyatakan bahwa informasi tersebut akan menjadi dasar untuk penelusuran lebih lanjut.

Puadi menjelaskan, "Peristiwa itu terjadi di mana? Kapan? Kami tidak ingin komentar lebih jauh berbasis informasi yang tidak utuh."

Menurut Puadi, Bawaslu akan mengkaji apakah ada dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga: Capres Ganjar Bicara Krisis Iklim: Perlu Sikat KKN Dulu Biar Penanganannya Lancar

Ia menekankan aturan yang melarang penggunaan fasilitas pemerintah dalam kampanye, sesuai dengan Pasal 281 ayat (1) huruf a UU Pemilu.

"Pelaksanaan kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara," ujarnya.

Video Baliho Ganjar Dipasang Pakai Mobil Plat Merah Viral di Media Sosial

Sebelumnya, video viral di media sosial memperlihatkan tiga orang memindahkan baliho Ganjar-Mahfud dengan mobil berpelat merah.

Baca Juga: Begini Tanggapan Jokowi Usai Ketua KPK Firli Bahuri Tersandung Kasus Korupsi

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah