PEMBRITA BOGOR - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) umumkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Anwar Usman atas pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Dalam pengumuman ini, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, secara tegas menyatakan pelanggaran yang dilakukan oleh Anwar Usman.
Jimly menyatakan, "Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor."
Baca Juga: Respons Putusan MK, Djarot PDIP Sebut Prabowo-Gibran Pasangan Neo Orba
Anwar Usman dinyatakan bersalah atas pelanggaran Sapta Karsa Hutama, yang mencakup Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk memimpin pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2x24 jam sejak putusan diucapkan.
Jimly: Anwar Usman Tidak Boleh Lagi Calonkan Diri sebagai Pimpinan MK
Jimly juga mengklarifikasi bahwa Anwar Usman tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK selama masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berlangsung.
Baca Juga: Ganjar: Hakim Mahkamah Kehormatan MK Harus Netral, Jangan Bikin Kecewa Rakyat