PR BOGOR - Sejumlah direksi perusahaan pelat merah dicatat Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pernah mengangkat staf ahli dengan bayaran hingga mencapai Rp100 juta.
Sejumlah perseroan yang dimakud Kementerian BUMN di antaranya PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero) dan PT Indonesia Asahan Aluminium atau Inalum.
Terlebih, proses pengangkatan staf ahli atau advisor dilakukan secara tertutup atau tidak transparan sehingga tak diketahui oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Demikian disampaikan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga sebagaimana dilansir dari Wartaekonomi.co.id.
Baca Juga: 1,6 Juta Calon Penerima Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tak Lolos Validasi, Akhirnya Dikembalikan
"Kami menemukan beberapa BUMN membuat staf ahli atau advisor atau apapun namanya dibuat di masing-masing BUMN. Tidak transparan, ada yang sampai 11-12 orang, ada yang digaji Rp100 juta atau lebih. Jadi beragam yang kami temukan," kata Arya, Jakarta, Senin 7 September 2020.
Alhasil, Menteri Erick Thohir akhinya mengeluarkan surat edaran (SE) nomor SE-9/MBU/08/2020 tentang pengangkatan staf ahli bagi direksi BUMN. Arya menyebut SE sebagai langkah perapian dan transparansi.
Dalam keputusan SE tersebut, Erick Thohir menetapkan maksimal lima orang staf ahli di setiap direksi BUMN dengan nilai honorarium yang ditetapkan direksi sebesar Rp50 juta per bulannya.
Baca Juga: Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Sudah Diterima 3,69 Juta, Menaker: Mohon Bersabar Bagi yang Belum