Semua yang Usul Legalisasi Ganja Patut Dicurigai, Granat: Apakah Mereka Masih Cinta Tanah Air?

- 31 Agustus 2020, 19:09 WIB
Kementan  cabut ganja sebagai tanaman obat.
Kementan cabut ganja sebagai tanaman obat. /

PR BOGOR - Ketua Dewan Pembina Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Komjen Pol (Purn) Togar Sianipar mempertanyakan kecintaan para pengusul legalisasi ganja terhadap Tanah Air Indonesia.

Pasalnya, menurut Togar Sianipar beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendukung legalisasi (melegalkan) ganja di Indonesia.

"Ini menggelikan bagi kami. Malah kami curiga, apa maksudnya ini? Padahal saat kami mengikuti pengesahan Undang Undang Narkotika tahun 2009, semua lancar," ujar Togar Sianipar sebagaimana diberitakan di RRI.

Baca Juga: 2 Remaja Putri Bogor Asik Selfie di Kali Cisadane, Kini Ditemukan Tewas Usai Hilang Terbawa Arus Air

"Apakah orang-orang ini disusupi? Apakah orang-orang ini masih punya nasionalisme atau tidak?" katanya.

Togar menyebutkan, sesuai undang-undang, ganja sudah masuk golongan I narkotika yang sangat berbahaya.

Konvensi Tunggal PBB 1961 Tentang Narkotika dan Obat-obatan Terlarang juga sudah menempatkan ganja sebagai kelompok tanaman yang dilarang untuk dibudidayakan.

Baca Juga: 100 Dokter Meninggal Dunia Bertempur Melawan Pandemi Covid-19, Duka Melanda Indonesia

Semua negara ASEAN juga kompak menolak legalisasi ganja dan sudah disampaikan ke WHO.

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x