Baca Juga: Asyik! Car Free Day Diadakan Lagi di Kota Bogor, Catat Segera Lokasinya di Sini
PT KCIC menanggapi kabar tersebut, mereka menegaskan pembayaran perseroan ke kontraktor dan subkontraktor akan dilakukan selama dokumen lengkap telah diverifikasi. Di sisi lain, hasil fisik pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak EPC.
GM Corporate Secretary KCIC Eva Chairunisa menjelaskan, KCIC memiliki kontrak dengan kontraktor yang tergabung dalam konsorsium HSRCC dan bukan kontraktor.
"KCIC tidak memiliki perikatan apapun dengan sub kontraktor. Kontraktor dapat menunjuk sub kontraktor berdasarkan spesialisasinya, sehingga terdapat perikatan pekerjaan antara kontraktor dengan sub kontraktor," kata Eva Chairunisa.
Dalam hal ini, Eva memastikan KCIC telah melakukan berbagai langkah percepatan pembayaran. Hal ini tercermin dari selisih progres investasi dan progres konstruksi yang tidak terpaut jauh. KCIC terus menjalin komunikasi dengan kontraktor untuk menyelesaikan pembangunan KA Cepat relasi Jakarta-Bandung secara tepat biaya dan tepat waktu.
Proses pembayaran kepada kontraktor selalu memperhatikan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dengan melalui verifikasi hasil dokumen yang lengkap dan fisik pekerjaan di lapangan.
KCIC menjelaskan, progres investasi merupakan biaya yang telah dikeluarkan oleh kontraktor. Sementara, progres konstruksi menggambarkan nilai pembayaran dari PT KCIC kepada kontraktor. Progres investasi sudah mencapai 99,9%. Sedangkan untuk progres konstruksi proyek KCJB telah mencapai 95,71% hingga akhir Juli 2023.