Hukuman Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Didiskon 10 Tahun Penjara, Warganet: Lu Punya Duit, Lu Punya Kuasa

- 9 Agustus 2023, 08:37 WIB
Hukuman Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo disunat menjadi 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Hukuman Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo disunat menjadi 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pembunuhan Brigadir J. /Kolase foto/ANTARA

PEMBRITA BOGOR - Mahkamah Agung (MA) sudah memutuskan untuk memotong hukuman pidana Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo menjadi 10 tahun penjara.

Meski MA menolak kasasi yang diajukan Putri dan jaksa penuntut umum, tetapi MA malah mengurangi masa tahanan istri dari Sambo tersebut yang awalnya divonis 20 tahun penjara.

"Nomor perkara 816 K/Pid/2023 Terdakwa Putri Candrawathi. PN Pidana penjara 20 tahun. PT menguatkan. Pemohon kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa. Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi di Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.

Baca Juga: Hasil BRI Liga 1 Pekan ke-7: PSM Makassar Menang, Bali United Gagal Rebut Puncak Klasemen

Sementara itu, perubahan pada hukuman juga terjadi pada Ferdy Sambo. Sambo yang awalnya divonis hukuman mati, kini diubah menjadi hukuman seumur hidup.

Sekadar mengingat kembali, Ferdy Sambo telah melakukan tindakan pembunuhan atas anak buahnya, Brigadir J pada beberapa waktu lalu.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by ferdysambofamilyloves (@fansbase_ferdysambo)

MA Potongan Hukuman Istri Ferdy Sambo Putri Chandrawathi Jadi 10 Tahun

Sejumlah warganet bereaksi atas hasil putusan terbaru yang dikeluarkan MA. Lewat postingan di akun Instagram @jakut.info pada 8 Agustus 2023, Sejumlah warganet menyindir hukuman di negeri Indonesia yang sudah terlalu tumpul bagi kaum menengah ke atas.

Halaman:

Editor: Khairul Anwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x