Peristiwa tertembaknya Bripda IDF terjadi selama kurang lebih 3 menit berdasarkan hasi pemeriksaan rekaman CCTV dimana saksi AY keluar dari tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 1:43 WIB.
"Jadi perkiraan kejadian berdurasi dari masuk sampai ada saksi yang keluar selama 3 menit lewat 53 detik," lanjutnya.
Korban Bripda IDF sempat dilarikan ke Rumah Sakit namun meninggal dunia saat dalam perjalanan.
Baca Juga: Soal Isu Konflik Internal Partai Golkar, Jokowi: Tak Ada Hubungannya dengan Pemerintah
Dalam penyelidikan kasus tersebut, pihak Kepolisian telah memeriksa 8 orang saksi beserta barang bukti yang telah diamankan termasuk rekaman CCTV di Rusun Asrama Polisi.
"Satu pucuk senjata api ilegal jenis pistol rakitan non organik, satu buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, satu buah proyektil peluru kaliber 45 ACP, ponsel korban, ponsel saksi dan ponsel pelaku," pungkas Rio.
Terdapat dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Bripda IMS dan Bripka IG, peran Bripda IMS adalah sebagai pemegang senjata api rakitan ilegal, sedangkan Bripka IG yang tidak ada di tempat kejadian perkara ditetapkan sebagai tersangka karena senjata api rakitan ilegal tersebut merupakan miliknya.