PEMBRITA BOGOR - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan kronologi kejadian Polisi Tembak Polisi di Rusun Polri Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
AKBP Rio mengungkapkan, peristiwa bermula pada hari Sabtu, 22 Juli 2023, pukul 20:40 WIB di Rusun Polri, tersangka Bripda IMS bersama saksi AN dan AY berkumpul di kamar saksi AN. Saat berkumpul, ketiganya mengonsumsi minuman keras.
Pada saat itu, tersangka IMS menunjukan senjata api yang dibawanya kepada kedua saksi AN dan AY. Pada saat ditunjukan senjata api ilegal tersebut belum terpasang magazine.
"Setelah menunjukan kepada saksi AN dan AY, tersangka IMS memasukan senjata api tadi ke dalam tas dan sambil memasukan magazine ke dalam tas," jelas Rio.
Kemudian pada pukul 1:39 WIB, Bripda IDF memasuki kamar saksi AN dan tersangka IMS kembali menunjukan senjata api ilegal tadi menurut keterangan saksi AN dan AY.
Kronologi Polisi Tembak Polisi Berujung Bripda IDF Tewas
Saat tersangka menunjukan senjata api tersebut kepada korban tiba-tiba senjata api tersebut meletus dan mengenai leher korban Bripda IDF terkena pada bagian bawah telinga sebelah kanan menembus ke tungkuk belakang sebelah kiri.