Korban Penipuan Si Kembar Rihana-Rihani Tuntut Pengembalian Uang: Utang Ya Utang, Harus Bayar Dong!

- 8 Juli 2023, 06:30 WIB
Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana (kiri) dan Rihani (kanan) dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana (kiri) dan Rihani (kanan) dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023). / ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom/

PEMBRITA BOGOR - Kuasa hukum korban kasus penipuan si kembar Rihana dan Rihani, Odie Hudiyanto, mengatakan kliennya ingin uang yang telah diberikan kepada kedua tersangka itu agar segera dikembalikan.

Odie akan menggugat secara perdata apabila si kembar kedapatan menyembunyikan uang milik kliennya.

"Tentu aja secara proses pidana ini kami juga minta dari Rihana-Rihani untuk pengembalian uang. Namun apabila mereka anggaplah menyembunyikan uangnya ya, ya tentu kita akan gugat secara perdata," katanya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa, 4 Juli 2023.

Baca Juga: 10 Soal Latihan Eksponen SMA Kelas 10 Beserta Jawaban dan Pembahasannya

Odie tidak akan melepaskan Rihana-Rihani begitu saja, mereka tetap harus mengembalikan uang korban.

Para Korban Si Kembar Rihana dan Rihani Tuntut Pengembalian Uang

Kuasa hukum Odie Hudiyanto (kemeja kotak-kotak) bersama sejumlah korban saat mendatangi Gedung Direktorat Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Kuasa hukum Odie Hudiyanto (kemeja kotak-kotak) bersama sejumlah korban saat mendatangi Gedung Direktorat Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Dia juga menganggap uang tersebut adalah hutang. Menurutnya hutang tetap harus dibayar walaupun sudah mendapatkan hukuman penjara.

"Jadi enggak bisa tuh dengan dia pikir 'oh saya dipenjara nih', dia dihukum satu atau dua tahun saya bebas dari kewajiban bayar hutang, enggak bisa. Hutang ya hutang, harus dibayar dong,” ucapnya.

Baca Juga: Contoh Puisi tentang MPLS Terbaru 2023, Cocok Dijadikan Referensi Tugas Sekolah Nih

Halaman:

Editor: Ina Yatul Istikomah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x