Laporan dicabut lantaran SFA telah meminta maaf dan menyadari kesalahannya atas unggahan video yang menyinggung Wali Kota Jambi dan juga Pemkot Jambi.
SFA memberi klarifikasi sekaligus meminta maaf melalui video unggahannya pada 4 Juni 2023. Dalam video tersebut, siswi SMP tersebut mengaku emosi sehinggga mengeluarkan kalimat tak pantas.
Pelapor SFA Diberhentikan dari Jabatannya
Kejaksaaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi telah memberhentikan pelapor SFA, M Gempa Awaljon dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha (Kasi Datun).
Mengutip dari Antara, menurut Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi Nophy T Suoth pada Selasa, 6 Juni 2023, Gempa Alwajon sudah diberhentikan dari jabatannya sebelum dilantik menjadi Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Jambi.
"Bahwa tindakan Muhammad Gempa Awaljon Putra sebagai pihak yang melaporkan siswa SMP Negeri bernama SFA ke Polda Jambi dilakukan dalam kapasitas sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi, bukan lagi sebagai Jaksa atau Kasi Datun Kejari Jambi," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan seputar Bogor, Jawa Barat, isu nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru.***