Djoko Tjandra Menyeret Banyak Pejabat, Bareskrim Polri Periksa Petugas Bandara Halim Perdanakusuma

- 11 Agustus 2020, 19:07 WIB
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020).�Bareskrim Polri resmi menyerahkan terpidana Djoko Soegiarto Tjandra yang buron selama sebelas tahun tersebut ke Kejaksaan Agung. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020).�Bareskrim Polri resmi menyerahkan terpidana Djoko Soegiarto Tjandra yang buron selama sebelas tahun tersebut ke Kejaksaan Agung. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj. /

PR BOGOR - Penyidik Bareskrim Polri masih menyusun stretahi membongkar serangkaian kasus Djoko Tjandra.

Dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News, terbaru kini, penyidik melakukan pemeriksaan kepada petugas Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta.

"Hari ini ada pemeriksaan petugas di Bandara Halim Perdana Kusuma," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setyono saat dihubungi wartawan, Selasa 11 Agustus 2020.

Baca Juga: Ayah Lesti Kejora Tepis Tudingan Matre, Endang Tak Permasalahkan Jodoh Anaknya dari Kalangan Petani

Terkait pemeriksaan itu, Brigjen Awi belum bisa merinci berapa petugas bandara yang diperiksa oleh pihaknya.

Namun, petugas bandara itu diperiksa hanya sebagai saksi yang melihat saat Brigjen Pol Prasetijo Utomo (BJP PU) dan Djoko Tjandra keluar masuk dari bandara itu.

“Yang menjadi saksi atas keluar masuknya BJP PU dan JST dari Bandara Halim Perdana Kusuma ke Pontianak,” ujar Awi.

Baca Juga: Vaksin Merah Putih Produksi Dalam Negeri Tak Cukup, Jokowi Buka Diri Gandeng Perusahaan Asing

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari surat jalan dan surat sehat yang dikeluarkan Polri kepada buronan kelas kakap, Djoko Tjandra.

Dua surat tersebut dikeluarkan atas peran mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Kasus ini pun juga menyeret pengacaranya, Anita Kolopaking karena membantu Djoko Tjandra untuk kabur.

Baca Juga: Jokowi Tinjau Penyuntikan Perdana Vaksin Covid-19, Kini Produksi Baru Capai 100 Juta per Tahun

Sebelumnya, Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, kasus pelarian buron Djoko Tjandra berhasil mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia.

Dengan begitu, Mahfud MD mengklaim, akan mengawal pengusutan kasus ini sampai tuntas.

“Kasus buronan korupsi Joko Tjandra menjadi tamparan keras bagi para penegak hukum karena seolah-olah selama ini dia memiliki kekuasaan dengan memanfaatkan uangnya untuk membeli loyalitas oknum pejabat hukum,” tutur Mahfud MD.

Baca Juga: Mia Khalifa Lelang Kacamata Film Dewasanya hingga Rp1 Miliar Lebih, Hasilnya Didonasikan ke Lebanon

Dalam keterangannya Mahfud MD mengingatkan, tugas pemerintah mengusut tuntas kasus pelarian Djoko Tjandra belum selesai.

Mahfud MD mendorong agar penegak hukum segera memproses seluruh oknum petugas yang diduga terlibat dalam memuluskan pelarian Djoko Tjandra.

Dia menegaskan salah satu tugas Kementeriannya adalah mengkoordinasikan, mengsinkronisasikan, dan mengendalikan jalannya proses pidana tersebut.

Baca Juga: Baiknya Jungkook BTS, Izinkan Keluarga ARMY Gunakan Toiletnya Saat Bekerja Jadi Teknisi Apartemennya

"Supaya diingat bahwa posisi Kemenko Polhukam adalah koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian. Kemenko Polhukam bukan lembaga penegak hukum," kata dia.

"Lembaga penegak hukum adalah Kepolisian, Kejaksaan, KPK dan pengadilan, ditambah satu lagi yaitu pengacara menurut undang-undang,” ujar Menko Polhukam.***

 

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x