Djoko Tjandra Menyeret Banyak Pejabat, Bareskrim Polri Periksa Petugas Bandara Halim Perdanakusuma

- 11 Agustus 2020, 19:07 WIB
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020).�Bareskrim Polri resmi menyerahkan terpidana Djoko Soegiarto Tjandra yang buron selama sebelas tahun tersebut ke Kejaksaan Agung. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020).�Bareskrim Polri resmi menyerahkan terpidana Djoko Soegiarto Tjandra yang buron selama sebelas tahun tersebut ke Kejaksaan Agung. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj. /

Dua surat tersebut dikeluarkan atas peran mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Kasus ini pun juga menyeret pengacaranya, Anita Kolopaking karena membantu Djoko Tjandra untuk kabur.

Baca Juga: Jokowi Tinjau Penyuntikan Perdana Vaksin Covid-19, Kini Produksi Baru Capai 100 Juta per Tahun

Sebelumnya, Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, kasus pelarian buron Djoko Tjandra berhasil mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia.

Dengan begitu, Mahfud MD mengklaim, akan mengawal pengusutan kasus ini sampai tuntas.

“Kasus buronan korupsi Joko Tjandra menjadi tamparan keras bagi para penegak hukum karena seolah-olah selama ini dia memiliki kekuasaan dengan memanfaatkan uangnya untuk membeli loyalitas oknum pejabat hukum,” tutur Mahfud MD.

Baca Juga: Mia Khalifa Lelang Kacamata Film Dewasanya hingga Rp1 Miliar Lebih, Hasilnya Didonasikan ke Lebanon

Dalam keterangannya Mahfud MD mengingatkan, tugas pemerintah mengusut tuntas kasus pelarian Djoko Tjandra belum selesai.

Mahfud MD mendorong agar penegak hukum segera memproses seluruh oknum petugas yang diduga terlibat dalam memuluskan pelarian Djoko Tjandra.

Dia menegaskan salah satu tugas Kementeriannya adalah mengkoordinasikan, mengsinkronisasikan, dan mengendalikan jalannya proses pidana tersebut.

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x