Dilakukan di 2 TKP, Ratusan Tabung Gas di Tangerang Dioploas, Akhirnya Polri Meringkus 5 Pelaku

- 7 Agustus 2020, 20:13 WIB
Ilustrasi Tabung Gas
Ilustrasi Tabung Gas /Antara/

PR BOGOR - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meringkus lima pelaku penyuntik ratusan tabung gas di wilayah Tangerang, Banten.

Kelima pelaku masing-masing berinisial ES dan ED selaku pengemudi, RA dan NS selaku tenaga bongkar muat, dan G sebagai penanggung jawab kegiatan penyuntikan tabung gas.

Dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari Antara News, mereka dijerat asal 8 Ayat 1 huruf a, Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga: 2 Oknum Polisi Ditembak Terciduk Menyebarkan Narkoba, 3.06 Kg Sabu Dibungkus di Kemasan Teh China

Selain itu, para pelaku juga dikenakan Pasal 53 huruf b, c, d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp40 miliar.

"Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar," ujar Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono dalam video konferensi pers, Jumat.

Alwi menjelaskan, kelima pelaku terlibat dalam tindak pidana pengangkutan penyimpanan niaga gas tanpa kelengkapan surat izin usaha.

Baca Juga: Cinta Mati Sejak SMP Tapi Ditinggal Nikah, Pria di Tangsel Buta Mata Bakar Rumah Wanita Idamannya

Kronologinya, Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri melakukan penindakan di dua lokasi kegiatan yang ditengarai sebagai tempat kegiatan penyuntikan tabung gas, Rabu 5 Agustus 2020.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x