Transaksi janggal ini merupakan laporan hasil analisa dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), bukan korupsi.
"Itu tindak pidana pencucian uang, jadi jangan berasumsi 'wah Kementerian Keuangan korupsi Rp 349 T', ndak. Ini transaksi mencurigakan dan itu banyak melibatkan dunia luar, orang yang banyak melibatkan sentuhan-sentuhan dengan mungkin orang Kementerian Keuangan," ucapnya.
Hal ini sendiri diungkap usai viral kasus eks Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambono, yang harta kekayaannya mencapai Rp 56 miliar di LHKPN.
Dapatkan update berita pilihan tentang Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***