Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo 'Borgol' Langsung Buronan Djoko Tjandra di Malaysia

- 30 Juli 2020, 22:42 WIB
Kepala Bareskrim Polri (tengah) Komjen Listyo Sigit Prabowo menunjukkan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kedua kiri) yang ditangkap di Malaysia setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.
Kepala Bareskrim Polri (tengah) Komjen Listyo Sigit Prabowo menunjukkan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kedua kiri) yang ditangkap di Malaysia setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww. /

PR BOGOR - Kepolisian Republik Indonesia akhirnya menangkap buronan Djoko Tjandra di Malaysia, Kamis 30 Juli 2020.

Penangkapan buronan Djoko Tjandra dipimpin langsung Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Malaysia.

Informasi ini dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 30 Juli 2020, malam.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan Anita Kolopaking Tersangka Kasus Dugaan Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

"Memang dari kemarin sesuai komitmen bahwa kita akan melakukan penangkapan Djoko Tjandra," kata Argo Yuwono.

Hingga berita ini diturunkan, Djoko Tjandra sudah tiba dari Malaysia di di Bandara Halim Perdanakusuma.

"Sudah dijemput Kabareskrim," ujar dia.

Baca Juga: Vernita Syabilla Diduga Tersandung Kasus Prostitusi Online, Soal Kondom: Itu Bukan Punya Saya

Diketahui, Djoko Tjandra sempat berada di Indonesia tanpa terdeteksi aparat penegak hukum dan pihak keimigrasian.

Bahkan, dia sempat membuat e-KTP dan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni.

Kemudian, Djoko Tjandra berhasil keluar dari Indonesia menuju Malaysia. Menurut penuturan pengacara, Djoko Tjandra sakit dan berobat di Malaysia.

Baca Juga: Kisah Predator Seksual Fetish Kain Jerik Viral di Twitter, Mbah Mijan: Gilang Setan Bungkus, Serem

Djoko Tjandra tidak pernah hadir dalam sidang PK di PN Jaksel. Selama empat persidangan tidak hadir. Menurut pengacara, Djoko Tjandra masih sakit sehingga tidak bisa menghadiri persidangan.

Sehingga PN Jakarta Selatan tidak menerima permohonan PK Djoko Tjandra. Permohonannya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung.***

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x