Bahkan Risma juga mengancam jika ada remaja yang terkena Covid-19, akan dikarantina selama 14 hari. Selama masa karantina itu tidak boleh ketemu dengan siapa pun.
Sementara itu, razia gabungan terus digelar Satpol PP Kota Surabaya bersama Polisi dan Garnisun.
Baca Juga: Menyusul Kegeraman AS, Australia Tegas Tolak Klaim Sepihak Tiongkok Soal Laut China Selatan
Tidak hanya itu, jajaran di 31 kecamatan Surabaya juga melakukan razia secara serentak sejak 23 – 25 Juli 2020.
Mereka melakukan penertiban terkait jam malam yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 33 Tahun 2020.***(Kiki Kurnia/Galamedia News/PRMN)