Aniyati berharap seharusnya RUU PPRT sudah disahkan sejak lama oleh DPR. "Sudah masuk RUU-nya di meja DPR sejak 2020, namun hingga kini belum disahkan. Kami akan terus aksi sampai jadi undang-undang," katanya.
Baca Juga: Hujan Deras Sebabkan Longsor di Cigombong Bogor, 4 Rumah Warga Rusak
Ia kemudian berbicara soal pengalamannya selama menjadi paralegal di organisasinya. Sekadar infomrasi, Aniyati sudah masuk Serikat Pekerja Rumah Tangga Sapu Lidi sejak 2015.
Soal aktivitasnya sebagai paralegal, ia menerangkan bahwa ada banyak kendala dalam sosialisasi RUU PPRT. Katanya, masih banyak PRT yang belum tahu hak-haknya sebagai pekerja.
Terutama soal BPJS Ketenagakerjaan sebagai perlindungan bagi pekerja rumah tangga. Hal tersebut juga diatur dalam RUU PPRT.
Baca Juga: Bertemu Lucky Hakim, Ridwan Kamil Janji Cari Solusi dari Masalah Eks Wakil Bupati Indramayu
"Mereka harusnya dapat tunjangan BPJS, namun masih banyak yang belum dapat. Ada majikan yang saya temui tidak berikan hak tersebut kepada mereka," jelas Aniyati.
Ia menuturkan aturan pemberian BPJS untuk pekerja rumah tangga disetujui sejak 2018. Namun, masih banyak majikan yang enggan beri hak tersebut kepada PRT.