Mantan Komisioner KPU Blak-blakan Terima Uang Suap, Wahyu Setiawan: Jujur Saya Terima SGD 15.000

- 21 Juli 2020, 06:25 WIB
MANTAN Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya seusai menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Mei 2020.*
MANTAN Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya seusai menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Mei 2020.* //Antara

PR BOGOR - Persidangan terdakwamantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan kembali digelar di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Hanya saja lantaran faktor alasan pencegahan wabah Covid-19 maka persidangan tidak dapat menghadirkan terdakwa Wahyu Setiawan secara langsung, namun dilkukan secara virtual.

Dalam persidangan kali ini, Wahyu Setiawan mengakui bahwa dirinya memang menerima uang yang diduga sebagai suap sebesar 15 ribu Dolar Singapura (SGD).

Baca Juga: Bukan hanya PAN, Hari Ini Partai Gelora Juga Sowan ke Istana Negara, Fahri Hamzah CS Bertemu Jokowi

Dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari RRI, Senin 20 Juli 2020, menurut Wahyu, uang itu diduga merupakan pemberian Saeful Bahri seorang kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Uang itu diduga diberikan kepada Wahyu melalui perantaraan Agustiani Tio Fridelina.

“Saya jujur telah menerima uang 15 ribu Dolar Singapura (SGD) itu fakta dan saya harus bertanggung jawab baik secara moral maupun hukum," kata Wahyu Setiawan dalam sidang pemeriksaan terdakwa yang dikakukan secara virtual (online) di Jakarta.

Baca Juga: Terungkap! Jenderal di Bareskrim Polri Pembuat Surat Jalan Djoko Tjandra Pernah Sepewasat Bareng

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa masing-masing Wahyu Setiawan dan Agustiani menerima uang yang diduga suap sebesar Rp600 juta.

Jaksa menduga uang itu merupakan pemberaian kader PDIP bernama Harun Masiku. Tujuannya agar Harun Masiku dapat terpilih dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 1 kepada Harun Masiku.

Jaksa juga mendakwa Wahyu Setiawan menerima uang suap Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.

Baca Juga: Bos BUMN Indofarma Tegas Bilang Vaksin Virus Corona Dipasarkan Awal 2021, Kini Masih Clinical Trial

“Tapi bila pertanyaannya terkait apa, sebenarnya itu tidak terkait dengan permintaan PDIP karena surat PDIP itu memang tidak mungkin dilaksanakan," kata Wahyu.

Dalam dakwaan disebut, jaksa menduga, uang tersebut diserahkan 17 Desember 2019 dari Harun Masiku kepada Saeful Bahri sebesar Rp400 juta.

Selanjutnya ditukarkan menjadi 20 ribu Dolar Singapura (SGD) untuk diberikan kepada Wahyu sebagai uang muka atau down payment.

Baca Juga: Kepala Negara Ingin Nguping Langsung? Kini BIN Berada di Bawah Direksi Jokowi, DPR: Pengawasan Tetap

Jaksa menduga uang itu diberikan kepada Wahyu Setiawan melalui perantaraan Agustiani. Selanjutnya sisa uang dari Harun Masiku itu diduga telah dibagi rata oleh Saeful dan penasihat hukum PDIP Donny Tri Istiqomah masing-masing Rp100 juta.

“Pada waktu itu seingat saya konteksnya adalah Bu Tio (Fidelia) menawarkan ke saya ada dana operasional pada 17 Desember 2019, seingat saya Bu Tio pernah menyampaikan dana dari Saeful," ujar Wahyu.

“Dana operasional bukan berasal dari saya, tapi dana operasional yang menyampaikan bu Tio (Agustiani Tio Fidellia), namun beberapa menit sebelum terima uang dari Bu Tio, saya sempat ketemu Saeful di Pejaten Village (Jakarta Selatan).

Baca Juga: Kapan Kronologi Kematian Editor Metro TV Terang-benderang? Polisi Masih Rangkai Keterangan Sasksi!

“Selama ini tidak ada dana operasional dari partai tapi kami memang kita sering memproses surat, saya berniat bagaimana tidak menggunakan uang itu supaya saya tidak terima uang itu," pungkas Wahyu Setiawan.

Diketahui, Wahyu Setiawan yang sebelumnya diketahui merupakan mantan Komisioner KPU Republik Indonesia ditetapkan sebagai tersangka hasil operasi penindakan di lapangan atau Operasi Tangkap Tangan (OTT).***

Editor: Amir Faisol

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah