“Seluruh proses harus dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan," ujar dia.
Baca Juga: Polisi Kini Kantongi CCTV TKP Jasad Editor Metro TV Yodi Prabowo, DIkirim ke Inafis untuk Diselidiki
"Qurbannya tetap di lingkungan. Untuk pembagian daging qurban, nanti panitia akan mengantar dari pintu ke pintu,” tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan untuk memperpanjang masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya hingga 26 Juli 2020 mendatang.
Dikathui, Tangerang Raya yang meliputi tiga wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan kini telah berubah statusnya menjadi zona kuning Covid-19.***