Sebelumnya, kara Argo, pemeriksaan internal yang dilakukan secara maraton sejak pagi oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Disimpulkan, Brigjen Pol Prasetyo Utomo terlalu inisiatif dan tanpa seizin pimpinan mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra, terdakwa kasus hak tagih Bank Bali.
Baca Juga: Sejak Kemarin Malam Website Pemutakhiran Data KPU Diserang Hacker, Arief Budiman: Database Kita Aman
“Jadi dalam pemberian atau pembuatan surat jalan tersebut, Kepala Biro tersebut (Brigjen Pol Prasetyo Utomo) adalah inisiatif sendiri. Dan tidak izin sama pimpinan,” ungkap Argo.
Dalam setiap kesempatan, kata Argo, Kapolri menyatakan setiap anggota Polri baik dari tingkat Mabes hingga Polsek akan diberikan reward and punishment.
“Sudah banyak Kapolri memberikan reward kepada anggota yang berprestasi. Kemudian ada juga yang diberikan punishment karena bersalah atau tidak taat aturan,” pungkas Argo.***