Kunjungi PBNU, MPR RI Nyatakan Setuju DPR Batalkan Pembahasan RUU HIP yang Menuai Kontroversi

- 3 Juli 2020, 21:04 WIB
Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI bersilaturahmi dengan mengunjungi Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Jakarta Pusat, Jumat (03/07/2020).
Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI bersilaturahmi dengan mengunjungi Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Jakarta Pusat, Jumat (03/07/2020). /.*/NU Online

PR BOGOR - Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) mengunjungi kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jumat 3 Juli 2020.

Dalam kunjungannya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, menyatakan pihaknya akan meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menarik dan menghapus Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dari Prolegnas.

“Kita sepakat pembahasan RUU HIP ini dihentikan, kami menilai RUU ini tidak produktif dan khawatir akan mengancam kesatuan dan persatuan bangsa," kata Bambang Soesatyo didampingi Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah, sebagaimana diberitakan di Mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com.

Baca Juga: Terbongkar! Oknum Pegawai Starbucks yang Intip Pengunjung Wanita Mangaku Senang dengan Sang Korban

"Seperti yang sudah kita sepakati kemarin dengan purnawirawan, hari ini pun kita sepakat dengan PBNU, pembahasan terkait RUU HIP ini agar dihentikan,” katanya.

Sementara itu, di tempat yang sama Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, menyatakan dengan tegas penolakan terhadap RUU HIP.

Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya beberapa kali melakukan kajian akademik terhadap RUU HIP tersebut.

Baca Juga: Fenomena Alam Kembali Terjadi di Indonesia, Besok Warga di Pulau Jawa dan 2 Lainnya Bakal Kedinginan

Dari kajian-kajian itu, hasilnya tetap menolak RUU yang menjadi polemik dan membuat kegaduhan di masyarakat sejak bergulir pada forum resmi Rapat DPR.

Artikel ini telah tayang di Mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com dengan judul 'MPR RI Sepakati Penghentian RUU HIP Setelah Sambangi PBNU di Jakarta'.

“PBNU menilai sejak awal pembahasan RUU ini harus dihentikan. Setelah dikaji beberapa kali hasilnya tetap bahwa sebaiknya RUU HIP ini dicabut,” pungkasnya.

Pertengan Juni 2020, Mahfud MD menyatakan pemerintah memutuskan menunda pembahasan RUU HIP dan meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai pengusul agar lebih banyak berdialog dengan masyarakat.

Baca Juga: ARMY Sudah Miliki Koleksinya? BTS Graphic Lyrics Pecah Rekor Menangkan Peringkat Buku Terlaris

"Terkait RUU HIP, Pemerintah menunda untuk membahasnya dan meminta DPR sebagai pengusul untuk lebih banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu dengan semua elemen masyarakat," tulis Mahfud MD.

Mahfud MD juga menjelaskan, penundaan ini karena pemerintah saat ini masih fokus terhadap penanggulangan pandemi Covid-19.

"Menko Polhukam dan Menkum-HAM diminta menyampaikan ini," ujar Mahfud MD.

Baca Juga: Tak Mau seperti V BTS? Kenali Cholinergic Urticaria Penyakit Kulit yang Bisa Mengancam Jiwa

Sekretaris Forum Komunikasi Purnawirawan TNI/Polri Mayjen TNI (Purn) Soekarno, menegaskan, pihaknya juga mendesak pemerintah membongkar tuntas, menghentikan dan menindak, berbagai kelompok masyarakat penyebar khilafahisme.

Dalam pandangannya, kelompok-kelompok tersebut tersebar di kampus perguruan tinggi, dan di lungkungan lembaga instansi pemerintah.

Forum juga mendesak DPR RI mencabut RUU HIP dan pemerintah harus menolak.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Sebut Kapal Vietnam Terciduk Menjarah Ikan di Laut Natuna, Jokowi Diminta Tegas

"Kekeliruan yg mendasar bila penjabaran Pancasila sebagai staatfundamentalhorm justru diatur dalam UU. Sebab penjabaran pelaksanannya telah diatur UUD 45," ungkapnya.***(Andriana/Mantra Sukabumi/PRMN)

Editor: Amir Faisol

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x