Baca Juga: Niat Puasa 1 Muharram 1444 H Lengkap dengan Bahasa Arab Latin Beserta Artinya Tahun 2022
Sementara itu Kominfo mengelak soal doxing di WhatsApp yang melibatkan mereka. Menurutnya, mereka tetap tidak bisa melihat data-data pengguna.
Melansir dari berita ANTARA, menurut Semuel, instansi yang bisa memantau data adalah aparat penegak hukum dan instansi yang memiliki kewenangan. Aktivitas itu pun harus dalam kondisi tertentu.
Kondisi yang membuat sebuah lembaga bisa meminta data kepada PSE antara lain adalah untuk mengungkap kejahatan.
Dia mencontohkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa meminta informasi kepada PSE untuk membuktikan praktik pencucian uang.
"(Pihak) yang meminta data harus punya kewenangan. Kominfo tidak untuk itu," kata Semuel.
Usai sudah informasi terkait dengan doxing dan ancaman pembunuhan terhadap seorang netizen di media sosial, hanya karena bertanya soal blokir Kominfo.***