BOGOR24UPDATE - PT. Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai penyedia layanan kereta Commuter Line berlakukan syarat naik KRL untuk penumpang mulai 17 Juli 2022. Penumpang wajib vaksin COVID-19.
Keputusan syarat naik KRL ini berlaku di semua perjalanan kereta Commuter Line. Termasuk rute Bekasi ke Tanah Abang, Bogor ke Jakarta Kota, Tangerang ke Duri, Rangkasbitung dan Serpong ke Tanah Abang, serta Nambo ke Jakarta Kota.
Keputusan syarat naik KRL wajib vaksin COVID-19 itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 72 tahun 2022 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19.
Baca Juga: Jadwal Kereta Commuter Line Nambo ke Jakarta Kota Update 11 Juli 2022: KRL dari Nambo Jam Berapa?
Keputusan mengenai syarat naik KRL bagi penumpang wajib vaksin COVID-19 di kereta Commuter Line akan mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2022.
"Pada pemberlakuan SE ini, pengguna kereta api komuter wajib vaksin COVID-19 sebagai syarat menggunakan KRL ataupun KA Lokal," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba terkait syarat naik KRL
Ada beberapa syarat naik KRL atau kereta Commuter Line maupun KA Lokal di Jabodetabek dan juga rute Jogja ke Solo.
Di antaranya yaitu, penumpang wajib vaksin COVID-19 minimal satu kali atau dosis pertama sampai dosis ketiga (booster) sebagai syarat naik KRL.