Keputusan syarat naik KRL ini diberlakukan supaya mencegah penyebaran virus COVID-19 di rangkaian gerbong kereta Commuter Line.
Berikut syarat naik KRL lainnya bagi penumpang kereta Commuter Line mulai 17 Juli 2022.
Adapun syarat naik KRL ini diperuntukkan bagi penumpang kereta Commuter Line rute Bekasi ke Tanah Abang, Bogor ke Jakarta Kota, Serpong ke Tanah Abang, Tangerang ke Duri, Nambo ke Jakarta Kota, dan lainnya.
Syarat naik KRL bagi penumpang, wajib vaksin
Inilah beberapa syarat naik KRL yang harus dipatuhi penumpang.
- Memperlihatkan sertifikat vaksinasi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan masuk area stasiun.
- Memperlihatkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama jika tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi di semua stasiun kereta Commuter Line.
- Menggunakan masker dengan benar hingga menutup hidung, mulut dan dagu secara sempurna
Khusus untuk pengguna KRL yang membawa anak-anak, khususnya balita, diimbau untuk menghindari kepadatan saat menggunakan KRL.
Selama tidak terlalu padat, petugas akan mengizinkan anak naik kereta Commuter Line.
Sementara itu pelayanan kereta Commuter Line Jabodetabek dan KRL Jogja – Solo sesuai dengan SE Nomor 72 ini diperkenankan melayani pengguna hingga 80 persen dari kapasitas.