Kabar Pemerintah Pusat Putuskan Tak Larang Mudik Lebaran Beredar Luas di Masyarakat, Cek Faktanya!

- 12 Mei 2020, 18:38 WIB
ILUSTRASI para pemudik.*/
ILUSTRASI para pemudik.*/ /

PIKIRAN RAKYAT BOGOR - Dalam rangka meminimalisir penyebaran wabah virus corona di Indonesia, pemerintah mengambil sikap tegas dengan mengeluarkan sejumlah kebijakan salah satunya terkait larangan mudik lebaran.

Namun, sebuah akun Facebook dengan nama Budi Setiawan mengunggah sebuah video berita terkait dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah baru-baru ini.

Unggahan tersebut juga menyertakan narasi yang terdapat dalam salah satu artikel yang disiarkan televisi swasta dengan klaim menyatakan pemerintah pusat memutuskan untuk tak melarang mudik lebaran tahun 2020 bagi masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Dukung Penanganan COVID-19, Daihatsu Donasikan Xenia untuk Mobil Swab Test ke UGM

Narasi yang disertakan di dalam unggahan video tersebut berbunyi:

“PEMERINTAH PUTUSKAN TAK LARANG MUDIK LEBARAN”

Akun Facebook tersebut juga menyertakan tanggapan sebagai berikut:

“mencla-mencle”

Baca Juga: Manfaat Konsumsi Kulit Ikan untuk Kesehatan Tubuh, Salah satunya Sumber Protein Baik

Bahkan, saat salah satu akun memberikan komentar “Berita kapan ya ini?”, sumber klaim menjawab, “baru kemarin”.

Namun, setelah ditelusuri PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Turn Back Hoax, terdapat klaim yang keliru dalam narasi yang disebutkan dalam unggahan akun Facebook tersebut.

Faktanya, aturan resmi pemerintah pusat tentang larangan mudik yang baru keluar pada 21 April 2020. Sedangkan alam unggahan sumber klaim, video berita salah satu televisi nasional tersebut diunggah pada 3 April 2020.

Sumber artikel dari tasikmalaya.pikiran-rakyat.com dengan judul "Cek Fakta: Beredar Kabar Pemerintah Putuskan Larang Mudik Lebaran 2020, Simak Faktanya"

Selain itu, video serupa juga ditemukan di kanal Youtube pemberitaan nasional pada 3 April 2020 yang menjelaskan warga berstatus ODP tidak dilarang mudik, tetapi mereka harus menjalani karantina 14 hari.

Dalam video tersebut, Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menko Kemaritiman dan Investasi yang juga saat itu tengah menjabat sebagai PLT Menteri Perhubungan mengumumkan bahwa tidak ada larangan mudik resmi dari pemerintah.

Presiden Joko Widodo juga menegaskan dalam sebuah rapat terbatas lewat video conference pada Selasa 21 April 2020 mengenai larangan bagi seluruh warga untuk mudik ke kampung halaman.

Baca Juga: Pengajuan Tesis Ditolak oleh Pembimbing, Mahasiswi Tiongkok Nekat Akhiri hidupnya

Terhitung sejak 24 April 2020 larangan tersebut resmi diberlakukan. Bahkan, terdapat sanksi pada 7 Mei bagi mereka yang bersikeras untuk mudik yang masih berlaku hingga saat ini.

Masih melansir dari salah satu pemberitaan nasional, Doni Monardo selaku Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menegaskan kebijakan mengenai larangan mudik hingga kini belum mengalami perubahan.

Kemudian, melansir dari situs resmi pemerintah untuk penanganan COVID-19, Adita Irawati juga menegaskan bahwa mudik tetap dilarang.

Baca Juga: Alami Perundungan saat Berada di Penjara, Orangtua Ferdian Paleka ajukan Penangguhan Penahanan

Dirinya menyebut bahwa semua penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan.

Hal ini pun bersesuaian dengan amanat Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa narasi yang disebarkan dalam media sosial tersebut sudah dapat dipastikan salah dan masuk dalam kategori Konten yang Salah.***

Editor: Miftah Hadi Sopyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x