Baca Juga: Harus Tetap Bekerja di Kantor Meski PSBB, Perusahaan Wajib Berikan ini
Setelah pandemi selesai, maka manfaat yang diterima akan kembali normal ke besaran Rp 650.000 per orang yang terdiri dari Rp 500.000 uang pelatihan dan Rp 150.000 merupakan uang survei kebekerjaan.***