Harus Tetap Bekerja di Kantor Meski PSBB, Perusahaan Wajib Berikan ini

- 11 April 2020, 14:40 WIB
KARYAWAN yang tak bisa bekerja dari rumah harus tetap diberikan hak-haknya agar terlindungi dari virus corona COVID-19.*
KARYAWAN yang tak bisa bekerja dari rumah harus tetap diberikan hak-haknya agar terlindungi dari virus corona COVID-19.* /pixabay

PIKIRAN RAKYAT BOGOR - DKI Jakarta resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada hari Jumat, 10 April 2020.

Seperti dilaporkan Pikiran-Rakyat.com, ada delapan poin yang akan diatur dalam kebijakan PSBB di DKI Jakarta.

Dalam kebijakan tersebut, salah satu poinnya yakni penghentian Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), beribadah serta bekerja di luar rumah.

Baca Juga: Aktivitas Vulkanik Meningkat, Gunung Anak Krakatau Kembali Meletus

Pemerintah DKI Jakarta menghimbau agar semua aktivitas tersebut dilakukan di rumah masing-masing, guna menekan penyebaran COVID-19.

Meski diakui telah dilaksanakan oleh masyarakat jauh-jauh hari, kebijakan terbaru diharapkan dapat membuat aktivitas tersebut berjalan lebih efektif.

Selama PSBB berlangsung, para pimpinan perusahaan wajib memberikan memberikan hak-hak pekerjanya.

Baca Juga: Jawa Barat Miliki 5 Laboratorium Terakreditasi untuk Menguji COVID-19

Hal yang paling utama ialah membatasi interaksi selama aktivitas kerja.

Halaman:

Editor: Miftah Hadi Sopyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x