Baca Juga: Penerapan Physical Distancing, Siapkah Ruang Gerak Masyarakat Dibatasi
Sebelumnya, pada putusan pertama anggota dewan menyepakati jumlah 96 orang berdasarkan ketentuan panitia pemilih bahwasannya yang berhak memberi suara adalah anggota dewan yang melakukan absensi hingga pukul 10.00 WIB.
Beberapa saat kemudian, Prasetio Edi meminta izin untuk memasukan absensi karena sebelumnya ia pun tidak melakukan tanda tangan.
"Saya tanya sekali lagi dalam forum yang baik ini apakah saya boleh tanda tangan (absensi)," tanya Prasetio.
Baca Juga: Tidak Hanya ke Manusia, Virus Corona Juga Menular kepada Hewan
Awalnya muncul perdebatan di antara anggota dewan yang ada, namun pada akhirnya berdasarkan hasil voting terbanyak, Pras bersama salah satu anggota Panitia Pemilih mengizinkan tanda tangan absensi sehingga jumlah pemilih disepakati menjadi 98 orang.
Tak butuh waktu lama, Basri Baco selaku anggota pemilihan tidak menyetujui dan meminta agar anggota pemilihan yang terlambat agar tetap diperkenankan mengisi absensi dan memberikan hak suaranya.
"Ada dua rekan kita sebagai panlih 1 (orang), yang kedua satu orang saksi dari PSI. Apakah hak diberikan hal untuk tanda tangan?" kata Prasetio Edi kepada anggota dewan.
Baca Juga: Wacana Pembebasan Napi Koruptor, Sebuah Prestasi atau Kemunduran
Serentak anggota dewan pemilihan yang hadir menyetujui dan disepakati ada 100 orang yang akan memberikan hak suaranya dalam rangka pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta.