Berlaku Hari Ini, Pesan Tiket Kereta Api Wajib Pakai NIK, Berikut Nama-nama Stasiun Keberangkatannya

- 26 Oktober 2021, 11:04 WIB
Pesan tiket kereta api mulai hari wajib memakai NIK.
Pesan tiket kereta api mulai hari wajib memakai NIK. /ANTARA

PR BOGOR - Bagi calon pengguna yang akan melakukan pemesanan tiket Kereta Api wajib menggunakan nomor induk kependudukan atau NIK.

Ketentuan pemesanan tiket tersebut untuk keberangkatan dari stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek dan Karawang.

Hal tersebut disampaikan oleh Eva Khairunisa, selaku kepala humas PT KAI Daop 1 Jakarta, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari Instagram @diskomimfokrwkab.

Dikatakannya, ketentuan pemesan tiket menggunakan NIK berlaku mulai hari ini, Selasa 26 Oktober 2021, dan berlaku bagi penumpang dewasa maupun anak-anak.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Besok Rabu, 27 Oktober 2021: Mulai dari Kesehatan, Asmara hingga Karier dan Keuangan

Sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor.

Dikatakan, bagi pelanggan yang sudah terdaftar pada program membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi.

Namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, maka pelanggan tersebut diminta untuk segera melakukan update data agar proses verifikasi berjalan lancar.

Adapun proses update data dapat dilakukan di loket Stasiun, Aplikasi KAI Access dan Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI di 121.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Besok Rabu, 27 Oktober 2021: Waktu yang Tepat untuk Melamar Pasanganmu

"Atau dapat melalui aplikasi WhatsApp di nomor 08111-2111-121 mulai 15 Oktober 2021, email [email protected], atau media sosial KAI121," ujar Eva Khairunisa.

Kemudian, untuk di area Daop 1 Jakarta proses update data di loket dapat dilakukan di sejumlah Stasiun diantaranya Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, Bekasi, Cikampek dan Karawang, jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, bahwa aturan penggunaan NIK dan paspor ini bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.

Baca Juga: Persib Bandung Incar Kemenangan Ketiga Beruntun Saat Lawan PSIS Semarang di Liga 1 Hari Ini

Hal itu, karena PT KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.

"Dengan demikian, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding," kata dia.

Sebelumnya, aturan wajib NIK ini juga sudah mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA lokal mulai tanggal 31 Agustus 2021 lalu.

Di informasikan, bagi pengguna yang telah melakukan pemesanan tiket namun batal berangkat, karena tidak dapat memenuhi persyaratan kesehatan yakni memiliki hasil tes Covid-19 negatif maka biaya tiket akan dikembalikan 100 persen, jelas Eva Khairunisa.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Instagram diskominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x