PR BOGOR - Simak informasi mengenai ganjil genap Pada 13 Ruas Jalan dan 3 lokasi wisata di DKI Jakarta.
Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap pada 13 ruas jalan dan 3 lokasi wisata di wilayah DKI Jakarta telah diperpanjang sesuai dengan SK Kadishub Nomor 447 tahun 2021.
Dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari Instagram Pemprov DKI Jakarta, berikut informasinya.
Pembatasan ganjil genap pada 13 ruas jalan di DKI Jakarta dimulai tanggal 25 Oktober-1 November 2021.
Senin- Jumat pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Plat ganjil di tanggal ganjil dan begitu sebaliknya.
13 Ruas Jalan yang akan dikenakan pembatasan ganjil genap mulai 25 Oktober-1 November.
1. Jalan M.H Thamrin
2. Jalan jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari simpang Jalan ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang.
Baca Juga: Ganjil Genap di DKI Jakarta Diperluas, Berikut Daftar 13 Titik Penyekatannya
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Letjen S. Parman mulai dari simpang Jalan Tomang Raya Sampang dengan Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan M.T Haryono
10. Jalan H.R Rasuna Said
11. Jalan D.I Panjaitan
Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Diperluas Termasuk Tiga Kawasan Wisata, Berikut Daftarnya
12. Jalan jenderal A. Yani mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari.
3 lokasi wisata di DKI Jakarta yang akan menerapkan sistem ganjil genap
Dimulai pada tanggal 29-30 Oktober 2021 dari hari Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB
1. Taman Mini Indonesia Indah
2. Taman Margasatwa Ragunan
3. Taman Impian Jaya Ancol.***