Simak Syarat Kedatangan dari Luar Negeri ke Indonesia untuk WNI dan WNA

- 23 Oktober 2021, 16:05 WIB
Syarat kedatangan dari luar negeri ke Indonesia untuk WNI dan WNA.
Syarat kedatangan dari luar negeri ke Indonesia untuk WNI dan WNA. /Pixabay/Skitterphoto

PR BOGOR – Ada beberapa syarat kedatangan dari luar negeri ke Indonesia yang perlu dipatuhi.

Syarat kedatangan dari luar negeri ke Indonesia tersebut berlaku baik bagi WNI maupun WNA.

Kebijakan syarat kedatangan dari luar negeri ke Indonesia bagi WNI dan WNA ini diberlakukan seiring dengan keputusan pemerintah membuka pintu masuk perjalanan internasional.

“Pemerintah secara perlahan mulai membuka pintu masuk ke Indonesia untuk perjalanan internasional dengan syarat dan ketentuan yang disesuaikan dengan kondisi terkini,” tulis Kementerian Komunikasi dan Informasi dalam akun Instagramnya @kemenkominfo yang dikutip PikiranRakyat-Bogor.com 23 Oktober 2021.

Baca Juga: Dr. Zaidul Akbar Ungkap Makanan yang Dapat Membuat Hidup Bahagia, Apa Itu?

Syarat kedatangan dari luar negri terbaru untuk WNI dan WNA harus menunjukkan hasil swab PCR tes yang negatif dan wajib melakukan karantina sesuai ketentuan.

“Baik WNI dan WNA diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal dengan sampel yang diambil 3x24jam sebelum keberangkatan dan harus melakukan karantina sesuai dengan ketentuannya,” tulis Kemenkominfo.

Tak hanya itu, baik WNI maupun WNA diharuskan sudah melakukan dua kali vaksin Covid-19 minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

“Perjalan rute internasional, baik WNI dan WNA, yang masuk ke Indonesia juga diharuskan telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap min. 14 hari sebelum keberangkatan. Jika belum, maka akan divaksinasi di tempat karantina setelah tes RT-PCR kedua tunjukkan hasil negatif,” tulisnya.

Baca Juga: Mohammed Bassim Rashid Jadi Topskor Sementara bagi Persib Usia Taklukan PSS Sleman di Liga 1

Adapun syarat kedatangan dari luar negeri terbaru untuk WNA harus memiliki visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan.

“Khusus untuk WNA harus memiliki Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Selain itu, juga wajib memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan USD 100.000 (sebesar kurang lebih Rp1.415.000.000 dengan kurs Rp 14.150) dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan dapat menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi selama menetap di Indonesia,” tulis Kemenkominfo.

Berikut merupakan syarat kedatangan dari luar negeri terbaru untuk WNI dan WNA lebih lengkapnya:

1. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Besok Minggu, 24 Oktober 2021: Hati-hati Ada Orang Ketiga

Sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan

Jika belum, maka akan divaksinasi di tempat karantina setelah tes RT-PCR, kedua tunjukkan hasil negatif.

3. Harus melakukan karantina

5x24 jam (negara dengan eskalasi kasus positif rendah).

Baca Juga: Kumpulan Link Download Twibbon Sumpah Pemuda 2021 Gratis, Cocok Dibagikan di Sosmed

14x24 jam (negara asal dengan eskalasi kasus positif tinggi).

Untuk syarat kedatangan dari luar negeri ke Indonesia khusus untuk WNA adalah sebagai berikut:

1. Yang bertujuan melakukan perjalanan wisata, dapat memasuki wilayah Indonesia melalui titik masuk bandara di Bali dan Kepulauan Riau.

2. Wajib memiliki Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Besok, Minggu 24 Oktober 2021: Ada Posisi Menjanjikan dalam Karier

3. Memiliki bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan USD100.000 (sebesar Rp1.415.000.000 kurs Rp 14.150) dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

4. Memiliki bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.

Sedangkan alur penanganan WNI atau WNA di pintu masuk kedatangan ke Indonesia adalah sebagai berikut:

a. Ketika anda melakukan tes ulang RT PCR saat kedatangan lalu hasilnya positif, maka:

Baca Juga: Ganjil Genap di DKI Jakarta Diperluas, Berikut Daftar 13 Titik Penyekatannya

1. Dirawat di fasilitas isolasi terpusat untuk orang tanpa gejala ringan.

2. Orang dengan gejala sedang dan berat akan dirawat di RS rujukan.

3. Pembiayaan perawatan untuk WNI ditanggung pemerintah Indonesia dan untuk WNA ditanggung dengan biaya mandiri.

Namun jika anda melakukan tes ulang RT PCR saat kedatangan lalu hasilnya negatif, maka:

Baca Juga: Muncul di Google Doodle Hari Ini, Simak Profil dan Biodata Ellya Khadam Si 'Boneka dari India'

1. Melakukan karantina 5x24 jam (negara dengan eskalasi kasus positif rendah) dan 14x24 jam (negara asal dengan eskalasi kasus positif tinggi).

2. Melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-4

Jika hasilnya negatif, maka masa karantina selesai diperkenankan melanjutkan perjalanan, dianjurkan menjalani karantina mandiri 14 hari, dan wajib menerapkan protokol kesehatan.

Jika hasilnya positif, perlu dirawat di fasilitas isolasi terpusat untuk orang tanpa gejala dan gejala ringan, orang dengan gejala sedang dan berat akan dirawat di RS rujukan, serta dalam aspek pembiayaan jika WNI akan ditanggung pemerintah Indonesia, jika WNA maka biaya ditanggung secara mandiri.***

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Instagram @kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x