Jokowi Memberikan Grasi untuk Dosen yang Terkena UU ITE, Berikut Penjelasannya

- 14 Oktober 2021, 15:30 WIB
Ilustrasi palu hakim penentuan vonis dosen
Ilustrasi palu hakim penentuan vonis dosen /pixabay/arek socha/

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Bertema Hari Santri Nasional Serta Memaknai Resolusi Jihad

Adapun kritikan yang ditulis oleh dosen tersebut adalah sebagai berikut:

“Innalillahi wainna ilaihi rajiun. Dapat kabar duka matinya akan sebat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin, Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!!,”

“Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat “hutang” yang takut meritokrasi,” tulisnya.

Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran Prof Susi Dwi Harijanti menuturkan bahwa vonis yang dijatuhkan terhadap Saiful Mahdi tidak mencerminkan kebebasan akademik.

“Bahwa badan peradilan kita terutama hakim-hakim memperlihatkan ketidakberpihakan kepada kebebasan akademik,” katanya.***

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: YouTube Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x