Aturan Ganjil Genap Berlaku hingga 18 Oktober 2021, Segini Denda Maksimal untuk Pengemudi yang Melanggar

- 11 Oktober 2021, 08:30 WIB
Ganjil genap Jakarta hari ini 11 Oktober 2021.
Ganjil genap Jakarta hari ini 11 Oktober 2021. /twitter/@TMCPoldaMetro

Baca Juga: Spoiler BTS In The SOOP Season 2, Para Member Membagikan 3 Aturan untuk Bersenang-senang

Selain di tiga lokasi tersebut, memasuki akhir pekan, ganjil genap juga akan diterapkan di beberapa lokasi wisata di Jakarta.

Seperti di pintu masuk timur dan barat Taman Impian Jaya Ancol dan pintu masuk Taman Mini Indonesia Indah.

Seiring berjalannya kebijakan PPKM, sistem ganjil genap di Jakarta akan terus berlangsung hingga 18 Oktober 2021.

Jika setelah tanggal tersebut PPKM diperpanjang, maka sistem ganjil genap di Jakarta kemungkinan akan terus diterapkan.

Baca Juga: Terungkap! Trailer Pertama Film Dragon Ball Super: Super Hero di New York Comic-Con

Pihak Polda Metro Jaya pun sudah memasang rambu peringatan ganjil genap di sekitaran lokasi.

Jika ada yang kedapatan melanggar aturan ganjil genap, maka pengendara akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500.000.

Ganjil genap ini tertuang dalam dua dasar hukum, pertama Instruksi Mendagri Nomor 42 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah