Mengenal Sejarah dan Alasan Penetapan Hari Batik Nasional yang Jatuh Pada Tanggal 2 Oktober

- 1 Oktober 2021, 11:49 WIB
Mengenal sejarah dan alasan penetapan Hari Batik Nasional yang jatuh pada tanggal 2 Oktober.
Mengenal sejarah dan alasan penetapan Hari Batik Nasional yang jatuh pada tanggal 2 Oktober. /Pixabay/MahmurMarganti

Baca Juga: Update Vaksin Covid-19 Bogor Sinovac Dosis 1 dan 2 Puskesmas Nanggung, Anak Usia 12 Tahun ke Atas Boleh Ikut

Pengajuan itu pun membuahkan hasil bagi pemerintahan selanjutnya yaitu masa Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono.

Pada 9 Januari 2009, pengajuan batik sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi UNESCO diterima secara resmi.

Lalu batik dikukuhkan pada sidang keempat Komite Antar-Pemerintah tentang Warisan Budaya Nonbendawi yang diselenggarakan UNESCO di Abu Dhabi pada 2 Oktober 2009.

Berdasarkan hasil pada sidang tersebut, batik akhirnya resmi terdaftar sebagai Warisan Kemanusiaan Karya Agung Budaya Lisan dan Nonbendawi di UNESCO.

Baca Juga: Kumpulan Ide Ucapan Selamat Hari Batik Nasional 2021, Bisa Dijadikan Caption Media Sosial

Sebelumnya, UNESCO juga telah mengakui keris dan wayang Indonesia sebagai Warisan Kemanusiaan Karya Agung Budaya Lisan dan Nonbendawi.

Jadi penetapan tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional ini berdasarkan dikukuhkannya batik pada sidang keempat tentang Warisan Budaya Nonbendawi yang diselenggarakan UNESCO di Abu Dhabi.

Kemudian Pemerintah Indonesia menerbitkan Kepres No 33 Tahun 2009 yang menetapan hari Batik Nasional.

Penetapan ini juga dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengembangan batik Indonesia.

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah