2 Cara Cek Lokasi dan Persyaratan Tambahan pada SKD PPPK Guru 2021

- 14 September 2021, 10:24 WIB
Simak, cara cek lokasi ujian kompetensi PPPK guru tahap 2.
Simak, cara cek lokasi ujian kompetensi PPPK guru tahap 2. /Kolase gambar instagram @indonesiabaik.id

PR BOGOR - Berikut ini informasi mengenai cara cek lokasi dan cek persyaratan SKD PPPK Guru 2021.

Kabarnya Kemendikbud Ristek telah mengungkapkan daftar nama peserta dan lokasi seleksi kompetensi PPPK Guru pada tahap pertama.

Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK yang pertama dimulai pada tanggal 13 September hingga 17 September.

Lalu gimana ya cara cek lokasi tes SKD untuk PPPK Guru?

Baca Juga: Lirik Lagu Deja Vu - ATEEZ dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Sebagaimana yang dikutip PikiranRakyat-Bogor com dari Instagram Indonesia baik, berikut penjelasannya.

Ada dua cara untuk dapat mengecek lokasi ujian seleksi kompetensi PPPK Guru. yang pertama melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id dan yang kedua melalui laman sscasn.bkn.go.id

1. Melalui gurupppk.kemdikbud.go.id

- bukan laman gurupppk.kemdikbud.go.id di google atau browser
- Kemudian pilih menu "jadwal seleksi"
- Dan kemudian jadwal seleksi pelaksanaan ujian akan ditampilkan pada laman tersebut

2. Melalui sscasn.bkn.go.id

Baca Juga: Update Vaksinasi Covid-19 Bogor Puskesmas Megamendung, untuk Pelajar, 14 September 2021

-Buka laman sscasn.bkn.go.id pada google maupun browser
-Kemudian klik login
-Masukkan NIK dan Password
-jadwal ujian,lokasi ujian dan kartu ujian akan ditampilkan pada masing-masing akun peserta.

Adapun aturan tambahan Seleksi Kompetensi PPPK Guru:

1.Peserta yang hadir ke lokasi TUK tanpa membawa dokumen asli bukti rapid test dengan hasil non reaktif/negatif akan dipindahkan ke sesi susulan

2. Peserta yang hadir di lokasi lebih dari pukul 07.15 pada sesi 1 dan pukul 13.15 pada sesi ke 2 akan diikutkan ke seleksi kompetensi tahap 2.

Baca Juga: Update Vaksin Covid-19 Bogor di Puskesmas Kiarapandak Bagi Masyarakat Umum dan Pelajar, untuk Dosis 1 dan 2

3. Peserta yang tidak hadir ke lokasi TUK pada sesi yang ditentukan karena alasan kesehatan (rapid test reaktif, Positif Covid 19/Sakit/Melahirkan) atau alasan Kasus Khusus (Kondisi Geografis, Transportasi, Bencana Alam, dan lainnya) wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Penanggung jawab lokasi TUK dengan menyertakan alasan dan bukti.

Selanjutnya Pengawas utama atau Penanggungjawab lokasi merekomendasi untuk ditentukan apakah peserta bisa ikut sesi susulan atau ikut ke seleksi kompetensi tahap 2.

Proktor Utama akan memasukkan data peserta yang melapor tersebut ke laman CAT-UNBK beserta dokumen pendukung dan rekomendasinya

Kemudian sesi susulan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 18 September 2021. Pengumuman jadwal dan TUK susulan bisa dilihat melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id pengecekan satu hari sebelum pelaksanaan (Jum’at tanggal 17 September 2021).

Peserta yang mengikuti sesi susulan tersebut wajib mengikuti prosedur sebagaimana disampaikan pada pengumuman sebelumnya.

Peserta yang tidak dapat hadir pada sesi susulan, karena masih dalam kondisi terpapar Covid atau alasan lain dinyatakan tidak mengikuti seleksi tahap 1 dapat mengikuti seleksi kompetensi di tahap 2.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah