Jangan Sembarangan! Polres Bogor akan Tindak Tegas Pengendara Kawal Ambulans, Ini Aturannya

- 30 Agustus 2021, 13:45 WIB
Ilustrasi ambulans.
Ilustrasi ambulans. /Pixabay/Alina Kuptsova/

PR BOGOR – Polres Bogor bakal menindak tegas pemotor yang kerap melakukan pengawalan mobil ambulans.

Tindakan tegas terkait pengawalan mobil ambulans ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, tidak semua kendaraan, termasuk motor pengawalan ambulans di luar anggota TNI-Polri diperbolehkan menggunakan sirene atau strobo.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Besok, Selasa 31 Agustus 2021: Kejujuran Akan Membawa pada Kesuksesan

Bahkan, menurut Harun, tidak semua anggota polisi diperbolehkan menggunakan dan hanya diperuntukan bagi petugas yang melakukan pengawalan.

“Sudah ada aturannya, tidak bisa kendaraan biasa melakukan pengawalan. Pengawalan hanya boleh dilakikan petugas,” kata Harun kepada awak media.

Harun tidak menampik jika di Kabupaten Bogor masih ada pemotor atau kendaraan pribadi melakukan pengawalan ambulan serta dilengkapi dengan sirene atau strobo.

Baca Juga: 3 Idol K-Pop Wanita Memiliki Visual Memukau, Karina Aespa Termasuk?

Harun juga menegaskan, tidak dibenarkan kendaraan pribadi mengawal ambulans, meskipun mereka berlindung di balik misi kemanusiaan.

Untuk menertibkan itu semua, kepolisian, kata Harun akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kalau setelah sosialisasi dan edukasi masih ada motor yang melakukan pengawalan, kita akan tindak tegas,” ucap Harun.

Aturan pengawalan dan penggunaan sirena dan strobo atau rotaro diatur dalam Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Daftar Lineup Artis The Fact Music Awards 2021, Ada BTS hingga Stray Kids

Penggunaan lampu isyarat atau sirene digunakan sesuai pasal 134 dan 135 di mana penggunaan diperuntukan bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Kendaraan yang mendapatkan hak utama, di antaranya:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
f. Iring-iringan pengantar jenazah.
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Sekda Kabupaten Bogor Minta PTM Dikaji Ulang, Ini Penjelasannya

Selain itu, dalam pasal ke 135 pasal 1, disebutkan, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Sedangkan lampu isyarat berdasarkan Pasal 59 ayat 5 hanya diperbolehkan untuk kendaraan sebagai berikut:

a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.***

Editor: Bayu Nurullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x