PR BOGOR – PT KAI mengeluarkan persyaratan bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan jarak jauh selama Perpanjangan Pemberlakukan Kegiatan Masyarkat atau PPKM level 4 di pulau Jawa dan Bali.
Beberapa persyaratannya, di antaranya setiap penumpang wajib menunjukan sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Bagi penumpang yang memiliki penyakit komorbid atau mereka yang tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Syarat kedua, setiap calon penumpang wajib memperlihatkan hasil negative test PCR atau antigen.
Selain itu, PT KAI juga mengeluarkan larangan penumpang bagi anak usia di bawah 12 tahun.
Lalu bagaimana bagi penumpang yang tidak memenuhi syarat perjalanan ini?
PT KAI menjamin akan mengembalikan 100 persen tiket calon penumpang.
“Pelanggan yang sudah melakukan transaksi tiket, namun tidak dapat memenuhi persyaratan terkait protokol kesehatan, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen," kata Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa seperti dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari Antara, Minggu 22 Agustus 2021.