PR BOGOR - PT Kereta Api (KAI) menerapkan aturan baru perjalanan untuk naik kereta api. Hal ini terkait dengan perpanjangn PPKM Level 4.
Kebijakan tersebut diterapkan PT KAI, ini jadi syarat naik kereta api di sejumlah wilayah yang terdampak perpanjangan PPKM Level 4
Aturan baru yang diterapkan PT KAI itu berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Pantang Menyerah, Fabrizio Romano ungkap Manchester City akan Tawar Harry Kane Rp2,5 Triliun
Joni Martinus, selaku VP Relations PT KAI menegaskan, aturan tersebut berlaku tanggal Jumat, 13 Agutus 2021.
"KAI masih menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api secara ketat yang berlaku mulai 13 Agustus 2021, dengan adanya perpanjangan PPKM Level 4 di berbagai wilayah oleh pemerintah hingga 16 Agustus 2021," kata Joni Martinus dalam keterangan resminya yang dikutip PikiranRakyat-Bogor.com, kamis, 12 Agustus 2021
Joni menjelaskan, syarat perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh antara lain:
Baca Juga: Link Baca Sub Indo dan Jadwal Baru Manga Black Clover Chapter 303
1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.